Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
2. Sumber Daya Penelitian Kesehatan adalah sumber daya peneliti, sarana prasarana, dan pengembangan jejaring penelitian di bidang kesehatan.
3. Sumber Daya Peneliti Kesehatan adalah peneliti kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang terdiri atas prajurit kesehatan Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Lembaga Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Lembaga Litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Penelitian dan/atau pengembangan.
6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
7. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.