Pasal 1
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.