Pasal 1
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman untuk penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Publik Satuan Kerja/Subsatuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, dengan tujuan memberikan keseragaman, tertib administrasi dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.