Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki Tenaga Kesehatan Preventif diperlukan pengembangan kemampuan.
(2) Pengembangan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pengembangan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengembangan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan;
b. Pusat Kesehatan TNI; dan
c. Ditkes/Diskes Angkatan.
Koreksi Anda
