Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah pendidikan formal kesehatan;
b. Memiliki sertifikat pendidikan dan latihan Tenaga Kesehatan Preventif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Kesehatan.
Koreksi Anda
