Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. Memiliki ijazah pendidikan formal kesehatan; b. Memiliki sertifikat pendidikan dan latihan Tenaga Kesehatan Preventif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Kesehatan.
Koreksi Anda