Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Kesehatan Preventif, Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang didapatkan melalui pendidikan dengan materi sebagai berikut:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pengelolaan gizi;
d. pelaksanaan higiene perorangan;
e. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
f. pencegahan dan penanggulangan cedera akibat latihan;
g. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
h. pencegahan dan penanggulangan gangguan jiwa;
i. pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat lingkungan;
j. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya);
k. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment);
l. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja;
m. pelaksanaan survailans epidemiologi;
n. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medis daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
o. pelaksanaan dental fitness;
p. pemeliharaan kesegaran jasmani;
q. penanggulangan krisis kesehatan/bencana;
r. pelaksanaan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
dan
s. pelaksanaan statistik kesehatan.
Koreksi Anda
