Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Kesehatan Preventif, Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang didapatkan melalui pendidikan dengan materi sebagai berikut: a. penyuluhan kesehatan; b. pemeriksaan kesehatan; c. pengelolaan gizi; d. pelaksanaan higiene perorangan; e. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; f. pencegahan dan penanggulangan cedera akibat latihan; g. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; h. pencegahan dan penanggulangan gangguan jiwa; i. pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat lingkungan; j. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); k. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment); l. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja; m. pelaksanaan survailans epidemiologi; n. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medis daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id o. pelaksanaan dental fitness; p. pemeliharaan kesegaran jasmani; q. penanggulangan krisis kesehatan/bencana; r. pelaksanaan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan s. pelaksanaan statistik kesehatan.
Koreksi Anda