Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditujukan untuk: a. Meningkatkan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya; dan b. Melindungi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya atas dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Preventif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id