Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif. (2) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif. (3) Dir/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Tenaga Kesehatan Preventif.
Koreksi Anda