Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di Markas Satuan/Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebagai berikut: a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular; 2. pencegahan gangguan jiwa; 3. pencegahan penyakit akibat lingkungan; 4. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); 5. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan b. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. penyuluhan kesehatan; 2. pemeriksaan kesehatan; 3. pengelolaan gizi; 4. pelaksanaan higiene perorangan; 5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; 6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment); 7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja; 8. pelaksanaan survailans epidemiologi; 9. pelaksanaan intelijen medis; 10. pelaksanaan dental fitness; dan 11. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda