Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di daerah latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebagai berikut: a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan cedera akibat latihan; 2. pencegahan penyakit menular dan tidak menular; dan 3. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya). b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi: 1. pengelolaan gizi prajurit; 2. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; 3. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja militer; 4. pelaksanaan survailans epidemiologi; dan 5. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah latihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id