Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut: a. Penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan dan penanggulangan cedera akibat perang; dan 2. pencegahan gangguan jiwa akibat perang. b. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi: 1. pelaksanaan higiene perorangan; 2. pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan; 3. pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan; 4. pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit; 5. pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif; 6. pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan; 7. perencanaan alat kesehatan dan materiil kesehatan untuk pencegahan penyakit di daerah operasi sesuai dengan Analisa Daerah Operasi (ADO); dan 8. penyuluhan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id