Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif menyelenggarakan upaya kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dalam: a. OMP; b. OMSP; c. daerah latihan; d. fasilitas kesehatan; dan e. markas satuan/pangkalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda