Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif menyelenggarakan upaya kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dalam:
a. OMP;
b. OMSP;
c. daerah latihan;
d. fasilitas kesehatan; dan
e. markas satuan/pangkalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
