Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah pedoman yang dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi kesehatan yang meliputi standar pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
2. Tenaga Kesehatan Preventif adalah tenaga kesehatan yang mampu melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan fisik dan mental prajurit TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Kesehatan Preventif adalah segala upaya, pekerjaan dan kegiatan pembinaan kesehatan yang dititikberatkan pada pencegahan penyakit dan upaya meningkatkan derajat kesehatan dalam rangka meminimalkan terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian di daerah operasi, latihan, dan di pangkalan.
4. Intelijen Medis adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang kesehatan.
5. Dental Fitness adalah keadaan kesehatan gigi dan mulut yang optimal dari seseorang untuk dapat melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya.
6. Health Risk Assessment (penilaian faktor-faktor resiko kesehatan) adalah suatu prosedur yang sistematis untuk mengidentifikasi potensi dari bahaya kesehatan, mengevaluasi dari paparan secara subjektif & atau objektif.
7. Survailans Epidemiologi adalah pengumpulan, pengolahan, analisis data kesehatan secara sistematis dan terus menerus, serta penyebaran informasi tepat waktu kepada pihak-pihak yang perlu mengetahui sehingga dapat diambil tindakan yang tepat.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
9. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap INDONESIA dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
10. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang.
Koreksi Anda
