Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Pembangunan Pertahanan Negara adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI serta komponen lainnya dalam rangka mencapai tujuan Pertahanan Negara.
4. Panitia Program Anggaran Kemhan dan TNI adalah kepanitiaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertahanan terdiri atas unsur- unsur perencanaan Kemhan dan TNI yang bertugas menyusun perkiraan kebutuhan anggaran tahunan.
5. Penyelenggaraan Pertahanan Negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara yang merupakan upaya membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan secara terpadu lintas sektoral dengan melibatkan Kementerian dan LPNK serta penyelenggara negara lainnya termasuk TNI.
6. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
7. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang juga disebut dokumen Rencana Strategis untuk tingkat Kementerian/Lembaga ke bawah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) adalah dokumen Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rancangan adalah Konsep awal sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen panjang, jangka menengah maupun tahunan.
12. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar (Mabes) TNI, U.O. TNI Angkatan Darat (AD), U.O. TNI Angkatan Laut (AL), dan U.O. TNI Angkatan Udara (AU).
13. Komando Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran TNI atau Angkatan, terdiri atas:
a. Kotama Operasional, yaitu Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad), Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Armada (Koarmada), Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara (Koopsau).
b. Kotama Pembinaan, yaitu Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklatad), Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut (Kobangdikal), Korps Marinir (Kormar), Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara (Kodikau), Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara (Koharmatau), dan Korps Pasukan Khas (Korpaskhas).
14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari organisasi Kementerian Pertahanan atau TNI yang menyelenggarakan pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil dan administrasi keuangan sesuai lingkup tanggung jawab pimpinan Satker tersebut, terdiri atas:
a. Satker Kemhan yaitu bagian dari organisasi yang dipimpin oleh pejabat setingkat serendah-rendahnya Eselon II dan menyusun program kerja; dan
b. Satker TNI/Angkatan, yaitu bagian dari Organisasi TNI/Angkatan setingkat batalyon/pangkalan TNI AL/skadron TNI AU ke atas dan menyusun program kerja.
15. Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara adalah satu kesatuan tata cara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara www.djpp.kemenkumham.go.id
pertahanan negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan, TNI dan Angkatan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17. Perkiraan Intelijen yang selanjutnya disebut Kir Intel adalah prediksi/perkiraan terhadap situasi dan kondisi yang akan terjadi di masa datang dalam jangka panjang, menengah dan tahunan.
Dalam perumusan Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara perlu memperhatikan asas sebagai berikut:
a. asas keterpaduan, yaitu kesatuan sasaran, keterpaduan dalam kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan secara horizontal maupun vertikal dari satuan paling bawah sampai satuan tingkat pengambil keputusan. Keterpaduan diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan pencapaian sasaran;
b. asas prioritas, yaitu pemilihan sasaran perencanaan pembangunan pertahanan negara harus ditujukan pada pencapaian nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Pertahanan Negara dan kepentingan nasional, Mengingat keterbatasan sumber daya yang tersedia;
c. asas fleksibilitas, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus luwes dan terkendali serta berkesinambungan, dengan mempertimbangkan kemungkinan perkembangan keadaan dan perkiraan ancaman dimasa depan, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang timbul tanpa mengganggu konsistensi pembangunan;
d. asas bawah-atas (bottom up) dan atas bawah (top down), yaitu penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara menampung aspirasi satuan bawah kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pembangunan Pertahanan Negara yang selanjutnya menjadi kendali pada setiap strata;
e. asas keseimbangan dan keserasian, yaitu pembinaan dan pengembangan kekuatan pertahanan negara harus seimbang dan serasi dengan kebutuhan operasi serta sumber daya yang disediakan. Keseimbangan dan keserasian harus terwujud dalam penyusunan perencanaan dan perumusan program;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. asas pembagian kewenangan dan tanggung jawab, yaitu sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara membedakan antara penentu kebijakan umum pertahanan negara dengan kewenangan pengambilan keputusan politik dan strategi, pembinaan dan penggunaan kekuatan serta tingkat dan tanggung jawab pelaksanaannya berdasarkan fungsi sehingga dapat dicegah adanya duplikasi atau ketidakpastian wewenang dan tanggung jawab; dan
g. asas manfaat, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan prajurit maupun kebutuhan operasi dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
(1) Pedoman umum dalam proses Perencanaan sebagai berikut:
a. sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan;
b. merupakan rangkaian kegiatan perencanaan secara periodik setiap 20 (dua puluh) tahun yang menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya dijabarkan menjadi dokumen 5 (lima) tahunan disebut dokumen Rencana Strategis Pertahanan Negara (Renstra Hanneg), serta dijabarkan menjadi dokumen rencana pembangunan tahunan yang disebut Rencana Kerja Pertahanan Negara (Renja Hanneg), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Amanat Anggaran Menhan (AA Menhan), Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA), dan Program Kerja (Progja);
c. dokumen perencanaan sesuai strata lembaga penyusun, yaitu Kemhan, TNI,
Unit Organisasi (U.O.) Kemhan/Mabes TNI/Angkatan dan Kotama/Satker dengan sistem perencanaan terpadu, dokumen yang dihasilkan lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, menjadi masukan bagi penyusunan dokumen lembaga/instansi yang lebih tinggi;
d. dokumen yang masa berlakunya sama dan disusun oleh strata yang berbeda dapat dilaksanakan secara paralel tanpa menunggu penetapan dokumen dari level diatasnya; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. setelah dokumen level penetapan atas ditetapkan, menjadi pedoman untuk penyempurnaan penyusunan dokumen dibawahnya.
(2) Metode Perencanaan sebagai berikut:
a. paralel, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan secara bersamaan oleh dua atau lebih satuan perencana dalam menyusun dokumen yang sama dengan strata berbeda, dengan catatan disertai koordinasi yang intensif;
b. berurutan, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan mengikuti urutan dan strata perencanaan, dimana pengesahan suatu rencana yang lebih rendah baru dapat dilakukan setelah dokumen perencanaan strata diatasnya disahkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang; dan
c. tetap atau fixed plan, yaitu hasil perencanaan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan perubahan khususnya untuk perencanaan tahunan, kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindari berdasarkan perkembangan situasi yang mendesak dan evaluasi yang dilakukan.
(1) Perencanaan pembangunan pertahanan negara mencakup penyelenggaraan perencanaan pembangunan
kekuatan, kemampuan dan gelar pertahanan negara
sebagai upaya meningkatkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam mengatasi setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan segenap bangsa.
(2) Perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan secara terpadu oleh semua Unit Organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI serta pemangku kepentingan terkait.
(3) Perencanaan pembangunan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan Renstra Hanneg dan Rencana Kerja Hanneg, RKA, DIPA, AA Menhan, PPPA, dan Progja.