Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
2. Pengelolaan CBP adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kecukupan CBP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
3. Pelepasan CBP adalah kegiatan melepas CBP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu.