Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan upacara pemakaman menjadi tanggung jawab Panglima TNI, didelegasikan kepada Komandan Garnizun atau Komandan Komando Kewilayahan TNI setempat.
Koreksi Anda