Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan upacara pemakaman menjadi tanggung jawab Panglima TNI, didelegasikan kepada Komandan Garnizun atau Komandan Komando Kewilayahan TNI setempat.
Koreksi Anda
