Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara perabuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan atas permintaan keluarga.
(2) Upacara pemakaman secara militer dilaksanakan sebelum jenazah dimasukkan kedalam tempat pembakaran jenazah (krematorium).
(3) Seluruh kegiatan perabuan dan kegiatan penyimpanan abu, pelarungan abu ke laut dan lain sebagainya dilaksanakan oleh keluarga almarhum/almarhumah.
Koreksi Anda
