Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA; dan/atau
b. Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
(2) Permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. surat keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang;
b. surat keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI; dan
c. surat keterangan domisili almarhum/almarhumah.
(3) Kelengkapan surat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan yang asli.
Koreksi Anda
