Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: a. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA; dan/atau b. Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU. (2) Permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang; b. surat keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI; dan c. surat keterangan domisili almarhum/almarhumah. (3) Kelengkapan surat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan yang asli.
Koreksi Anda