Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA di TMPNU dan di TMPN diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnizun setempat. (2) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat. (3) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di Ibukota negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonan ke Garnizun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
Koreksi Anda