Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian anggaran upacara pemakaman Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda