Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Veteran Republik INDONESIA kehilangan hak pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 apabila yang bersangkutan: a. dicabut Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan tercela atau melanggar kewajiban sebagai Veteran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda