Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Veteran Republik INDONESIA kehilangan hak pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Pasal 4, Pasal 5 apabila yang bersangkutan:
a. dicabut Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan tercela atau melanggar kewajiban sebagai Veteran
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
