Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemakaman Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilaksanakan dengan atau tidak dengan upacara secara militer.
Koreksi Anda
