Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Veteran Republik INDONESIA yang berhak mendapat pemakaman di TMPNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang memiliki Bintang Gerilya.
(2) Veteran Republik INDONESIA yang berhak mendapat pemakaman di TMPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yaitu:
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang tidak memiliki Bintang Gerilya;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA;
c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA; dan
d. Veteran Anumerta Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
