Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Veteran Republik INDONESIA berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
(2) Taman Makam Pahlawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a TMPNU; dan b TMPN.
(3) Hak pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak digunakan atas permintaan pihak keluarga almarhum/almarhumah Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
