Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Program dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SPA, merupakan rangkaian dari ketentuan, prosedur, maupun mekanisme tentang pengelolaan program dan anggaran yang mencakup organisasi pengelolaan program dan anggaran, struktur program dan anggaran, pentahapan dan proses penyusunan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan program dan anggaran termasuk ketentuan dan mekanisme otorisasi anggaran, serta pengendalian program dan anggaran.
2. Sistem adalah suatu kumpulan yang terorganisir dari doktrin- doktrin, ide-ide, atau prinsip-prinsip yang bertujuan untuk menjelaskan tentang pengaturan atau bekerjanya sebuah kesatuan yang sistematis.
3. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kemhan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan Eselon I atau Ka U.O. TNI/Angkatan yang berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
5. Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara.
6. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
7. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menhan selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pertahanan negara.
9. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar (Mabes) TNI, U.O. TNI Angkatan Darat (AD), U.O. TNI Angkatan Laut (AL), dan U.O. TNI Angkatan Udara (AU).
10. Eselon I adalah tingkatan jabatan di lingkungan Kemhan, yaitu Inspektur Jenderal (Irjen), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal (Dirjen), dan Kepala Badan (Kabadan), serta jabatan lain yang sederajat.
11. Eselon II adalah tingkatan jabatan di lingkungan Kemhan, yaitu Sekretaris (Ses) Itjen/Ditjen/Badan, Direktur, Kepala Biro (Karo), dan Kepala Pusat (Kapus).
12. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker adalah satuan atau bagian dari U.O. Kemhan dan/atau TNI, yang dibedakan menjadi Satker Kemhan, Sub Satker Kemhan, dan Satker TNI/Angkatan.
13. Satker Kemhan adalah Setjen, Itjen, Ditjen, Badan dan Pusat Kemhan.
14. Sub Satker Kemhan adalah Biro Setjen dan Unhan.
15. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disingkat Balakpus adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
16. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan Eselon II atau sebagian Kotama dan Balakpus untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
17. Komando Utama, yang selanjutnya disingkat Kotama, adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran TNI atau Angkatan.
18. Satker TNI/Angkatan adalah satuan atau instansi organisasi di jajaran Mabes TNI/Angkatan selain Kotama dan Balakpus yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
19. Anggaran adalah perkiraan/perhitungan mengenai penerimaan/pengeluaran sumber daya dalam sebuah Program/Kegiatan yang dinyatakan dengan angka untuk periode tertentu.
20. Anggaran belanja adalah suatu rencana kerja untuk periode tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kebutuhan atau jumlah uang yang diperlukan.
21. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA dan menerima wewenang untuk mengelola keuangan negara.
22. KPA Satker Kemhan adalah KPA untuk Satker Kemhan.
23. KPA Satker TNI/Angkatan adalah KPA untuk Satker TNI /Angkatan.
24. Penanggung Jawab adalah tingkatan jabatan tertinggi dalam organisasi pengelola program dan anggaran Kemhan/TNI yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan program dan anggaran dalam jajarannya.
25. Pengendali adalah tingkatan jabatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran Kemhan/TNI yang bertugas untuk mengendalikan penyelenggaraan program dan anggaran agar memenuhi sasaran dan jadwal waktu yang telah direncanakan.
26. Pengawas adalah tingkatan jabatan berdasarkan fungsi teknis dalam organisasi pengelola program dan anggaran Kemhan/TNI yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan program dan anggaran agar sesuai dengan bidang tugasnya.
27. Pelaksana adalah tingkatan jabatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran Kemhan/TNI yang bertugas untuk melaksanakan program dan anggaran untuk mencapai hasil dan sasaran yang telah ditetapkan.
28. Rencana Strategis Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat Renstra Hanneg, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kemhan dan TNI untuk jangka menengah atau periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Rencana Kerja Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat Renja Hanneg adalah dokumen perencanaan pembangunan Kemhan dan TNI untuk jangka pendek atau periode 1 (satu) tahun.
31. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga bidang Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat RKA-KL Hanneg atau RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran Kemhan dan TNI untuk periode 1 (satu) tahun yang berpedoman antara lain pada Renja Hanneg.
32. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Menneg PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kabappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Kemhan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja Hanneg.
33. Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam hal ini Menneg PPN/Kabappenas dan Menkeu untuk Kemhan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan RKA- K/L.
34. Alokasi Anggaran adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam hal ini Menneg PPN/Kabappenas dan Menkeu untuk Kemhan berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
35. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menkeu dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
36. Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran yang selanjutnya disingkat PPPA adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan pada tingkat unit organisasi, yang setiap programnya berisikan gambaran mengenai sasaran dan prioritas yang ingin dicapai, kebutuhan sumber daya manusia, materiil dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
37. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan bagi negara.
38. Otorisator adalah pejabat yang mempunyai hak/wewenang otorisasi atau hak menguasai, untuk mengambil tindakan-tindakan yang dapat berakibat pengeluaran atau penerimaan uang atau barang milik negara.
39. Keputusan Otorisasi yang selanjutnya disingkat KO adalah keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang diberi kewenangan Otorisasi.
40. Keputusan Otorisasi Menteri yang selanjutnya disingkat KOM adalah KO yang diterbitkan oleh Menhan.
41. Keputusan Otorisasi Pelaksanaan yang selanjutnya disingkat KOP adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala U.O.
42. Perintah Pelaksanaan Program yang selanjutnya disingkat P 3 adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala Satker/Pang Kotama/Balakpus penerima KOP.
43. Pendanaan adalah kegiatan penyediaan/penyaluran dana untuk mendukung otorisasi yang dikeluarkan oleh otorisator dan pembayaran yang dilakukan oleh Pekas atau Bendahara/Pemegang Uang yang dipertanggungjawabkan kepada Pihak Ketiga.
44. Inisiatif Baru adalah kebijakan baru atau perubahan kebijakan berjalan yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran, baik pada anggaran baseline (angka dasar) maupun anggaran ke depan.