Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dukungan Administrasi adalah honorarium dan/atau biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional dalam melaksanakan tugasnya.
2. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
3. Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional adalah Prajurit TNI atau Purnawirawan dan PNS atau Wredatama Dephan yang diangkat sebagai
Dosen di Perguruan Tinggi atau secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan bidang Pengkajian Ketahanan Nasional.
4. Pembinaan Administrasi Pakar adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dukungan administrasi bagi Pakar bidang Pengkajian Ketahanan Nasional.
5. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program Pasca Sarjana bidang Pengkajian Ketahanan Nasional yang merupakan kerja sama antara Departemen Pertahanan dengan Departemen Pendidikan Nasional.