Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
2. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberi kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah Republik INDONESIA, untuk menandatangani atau menerima naskah Perjanjian Internasional, menyatakan persetujuan pemerintah negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan/atau
menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Perjanjian Internasional.
3. Panitia Internal Kementerian yang selanjutnya disebut Panitia Interkem adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh pemrakarsa, yang anggotanya berasal dari lingkungan pemrakarsa, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan.
4. Panitia Antarkementerian yang selanjutnya disebut Panitia Antarkem adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan, yang anggotanya berasal dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar
Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar Angkatan, dan kementerian/instansi lain.
5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.