Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penerima Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berkewajiban:
a. melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangan;
b. menggunakan dukungan sesuai dengan peruntukkannya;
c. memelihara sarana dan prasarana yang diterima; dan
d. mencatat sarana dan prasarana dalam inventaris kekayaan negara.
Koreksi Anda
