Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan usulan kebutuhan administrasi Veteran kepada Menteri.
Koreksi Anda