Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penerima Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan usulan kebutuhan administrasi Veteran
kepada Menteri.
Koreksi Anda
