Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2014 MENTERI PERTAHANANREPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
