Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian anggaran Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
Koreksi Anda
