Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemberian dan penyaluran Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan.
(2) Pengawasan terhadap Dukungan yang diberikan dan dicatat dalam inventaris kekayaan negara dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Angkatan.
Koreksi Anda
