Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain: a. komputer; b. sarana transportasi; dan c. alat inventaris kantor. (2) Dukungan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c antara lain: a. kantor; dan b. rumah dinas.
Koreksi Anda