Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dukungan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain:
a. komputer;
b. sarana transportasi; dan
c. alat inventaris kantor.
(2) Dukungan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c antara lain:
a. kantor; dan
b. rumah dinas.
Koreksi Anda
