Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Kebutuhan yang selanjutnya disebut Renbut adalah proses penyusunan. dokumen Renbut berdasarkan
kebutuhan pada Postur Pertahanan Negara, yang meliputi penyusunan backward planning, Opsreq, spesifikasi teknis, daftar calon penyedia potensial, perkiraan biaya/LCC dan studi kelayakan secara iteratzf sampai dengan dihasilkannya dokumen Renbut yang memenuhi syarat untuk penganggaran dan pengadaan secara akuntabel.
2. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disebut Alutsista adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
5. Panglima adalah Panglima TNI.
6. Dokumen Teknis adalah dokumen yang disiapkan oleh Pembina Item/Pembina Materiil/Pembina Teknik U.O.
Angkatan setelah terbitnya Opsreq dari Staf Operasi Mabes TNI/Angkatan, yang meliputi spesifikasi teknik, rencana distribusi, kebutuhan sarana prasarana, kebutuhan standarisasi, kebutuhan kelaikan, kebutuhan kodifikasi, design, dan model yang teruji, serta prototype bila diperlukan.
7. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Jadwal Perencanaan Kebutuhan (backward planning) adalah penentuan jadwal tahapan kegiatan setelah Postur Pertahanan Negara disahkan, melalui
penghitungan waktu mundur yang berturut-turut dimulai dari saat penggelaran Alutsista TNI sampai dengan saat dimulainya penyusunan Operational Requirement.
9. Life Cycle Cost (LCq adalah perkiraan kebutuhan biaya mulai dari pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan sampai dengan penghapusan.
10. Perkiraan Biaya (Kirbia) adalah perkiraan kebutuhan biaya pengadaan barang/jasa.
11. Operational Requirement yang selanjutnya disebut Opsreq adalah jabaran dari tuntutan operasional Alutsista TNI, dalam bentuk kemampuan daya gerak, daya gempur, daya tahan, kemampuan manuver, kemampuan kendali dan lain-lain yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun Spesifikasi Teknis.
12. Ofset adalah pengaturan antara pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini negera Republik INDONESIA sebagai salah satu persyaratan jual beli.
13. Transfer of Technology yang selanjutnya disingkat ToT adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan, teknologi, metode manufaktur, sampel manufaktur dan fasilitas antara Pembeli/Pengguna dan Penjual serta antar lembaga lain untuk memastikan bahwa perkembangan ilmiah dan teknologi dapat diakses dengan jangkauan yang lebih luas dari pengguna yang kemudian dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan teknologi menjadi produk baru, proses, aplikasi, bahan atau jasa.
14. Postur Pertahanan Negara adalah dokumen strategis Kementerian Pertahanan yang disusun berdasarkan Doktrin Pertahanan Negara dan Strategi Pertahanan Negara, berisikan rancangan kekuatan dan kemampuan pertahanan serta waktu dan tempat penggelarannya.
15. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Spektek adalah syarat-syarat teknis materiil yang terukur dan merupakan penjabaran dari Opsreq dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian.
16. Studi Kelayakan adalah analisa terhadap peluang/ keunggulan, masalah dan solusi/mitigasi dari berbagai aspek untuk menentukan layak atau tidaknya Alutsista TNI tertentu yang akan diadakan, meliputi antara lain aspek teknis, operasional, interoperability, sumber (negara dan pabrikan), ekonomi, politik, legal, organisasi, target waktu dan pemberdayaan industri dalam negeri untuk kemandirian.
17. Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
18. kegiatan suatu Kementerian Negara/ Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya
(1) Penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Postur Pertahanan Negara balk dalam pembangunannya, pemeliharaannya maupun penggunaannya, serta mempermudah bagi proses berikutnya yaitu proses penganggaran dan pengadaan.
(2) Penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas:
a. manfaat, yaitu harus memberikan kegunaan yang sebesar-besarnya bagi pembangunan, pemeliharaan, dan penggunaan Postur Pertahanan Negara;
b. efisien, yaitu memenuhi kebutuhan kekuatan, kemampuan, dan gelar sesuai Postur Pertahanan Negara, yang diusahakan dengan biaya dan waktu yang paling ekonomis;
c. efektif, yaitu memenuhi kebutuhan kekuatan, kemampuan maupun waktu dan tempat penggelaran sesuai Postur Pertahanan Negara;
d. berlanjut, yaitu mengarah pada keberlanjutan kesiapan Postur Pertahanan Negara melalui optimalisasi peran industri dalam negeri dalam rangka kemandirian penyiapan Alutsista TNI;
e. keterpaduan, yaitu adanya sinkronisasi Renbut Alutsista TNI antara U.O. Mabes TNI dan U.O.
Angkatan baik dalam Opsreq, Spektek, sumber/ penyedia, perhitungan biaya maupun studi kelayakannya, sehingga diperoleh perencanaan kebutuhan yang terpadu/interoperabilitas antar matra;
f. rasional, yaitu harus direncanakan secara logis dengan melalui studi kelayakan yang komprehensif sebelum penetapannya; dan
g. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terdokumentasikan dengan baik dan lengkap.