Pasal 1
Mengesahkan kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional INDONESIA kepada Pemerintahan di Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.