Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah proses penetapan ukuran keberhasilan dan pengambilan tindakan yang mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka terwujudnya manajemen aset yang baik.
2. Pengendalian adalah proses pengendalian atas tugas
dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur, serta menyesuaikan kegiatan dengan hasil pengawasan.
3. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Pemantauan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar BMN dikelola dan digunakan dengan baik.
5. Penertiban adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menertibkan BMN karena pengelolaan BMN dilakukan tidak sesuai ketentuan.
6. Investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta, melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan (peristiwa-peristiwa) yang berkaitan dengan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menata- usahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
10. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
11. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMN selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
13. Pengamanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMN Kementerian yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.
14. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
15. Pengguna Barang adalah Menteri Pertahanan selaku pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar TNI, U.O. TNI Angkatan Darat, U.O. TNI Angkatan Laut dan U.O. TNI Angkatan Udara.
18. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
19. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disebut Alutsista adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Pengamanan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. BMN berupa tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA;
b. BMN dikuasai oleh pihak lain; dan/atau
c. BMN dalam sengketa.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. dalam hal BMN telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan antara lain berupa Letter C/D, sertifikat atas nama pihak yang melepaskan hak, akta jual beli, akta hibah, atau dokumen setara lainnya, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera memproses sertifikasi ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. dalam hal BMN tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Desa, Pejabat Pemerintahan Kecamatan, atau pihak terkait lainnya, yang selanjutnya dokumen tersebut digunakan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk mendaftarkan BMN bersangkutan ke Kantor Pertanahan setempat untuk keperluan pemrosesan Penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dalam hal ini Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. menjaga dan mengamankan BMN dari Penggunaan dan/atau Pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak,
antara lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN dimaksud kepada aparat pemerintah seperti Kepala Desa, Lurah, dan/atau Camat setempat.
(3) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan pihak yang menguasai BMN bersangkutan, baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah yang terkait; dan
b. apabila upaya pendekatan persuasif tidak berhasil, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya hukum.
(4) Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebagai berikut:
a. untuk BMN berupa tanah, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan pemblokiran hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat dalam hal tanah telah bersertifikat, atau mengajukan permintaan pemblokiran tanah kepada Kepala Desa, Lurah, dan/atau Camat setempat dalam hal tanah belum bersertifikat, guna menghindari adanya pengalihan hak atas tanah;
b. untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan;
c. Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan mengajukan gugatan/intervensi; dan/atau
d. Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan pihak lain.
(5) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap BMN yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata dilakukan dengan cara:
a. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak, penanganan perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat, dan melakukan upaya hukum sampai dengan peninjauan kembali;
b. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang tidak menjadi pihak, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan intervensi atas perkara yang ada;
c. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang agar mengajukan gugatan perlawanan atas putusan dimaksud; dan
d. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan upaya perlawanan dari Pengelola Barang telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lain, putusan dimaksud ditindaklanjuti dengan Penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap BMN yang menjadi objek sengketa dalam perkara pidana dilakukan dengan cara:
a. menyediakan bukti yang kuat dan/atau saksi ahli yang menguatkan kepemilikan negara atas BMN, melalui koordinasi antara Menteri, U.O. dan/atau
Kuasa Pengguna Barang dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana dimaksud;
dan
b. melakukan monitoring secara cermat perkara pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya.