Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Evakuasi Medik menjamin pelayanan medik yang aman, cepat, dan efesien; (2) Melibatkan pelayanan evakuasi medik lintas sektor yang memerlukan koordinasi baik di tingkat satuan bawah maupun ditingkat atas; dan (3) Penyelenggaraan Evakuasi Medik dapat dilakukan oleh satuan-satuan TNI masing-masing angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id