Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan evakuasi medik dalam penanggulangan bencana meliputi: a. evakuasi medik darat; b. evakuasi medik air; dan c. evakuasi medik udara. (2) Evakuasi medik darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan alat, tanpa menggunakan alat dan menggunakan ambulance darat. (3) Evakuasi medik air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkut kapal laut, perahu motor cepat atau alat tranportasi laut lain yang memadai; (4) Evakuasi medik udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkutan udara helikopter atau pesawat terbang dengan personel pendukung berkualifikasi dokter penerbangan, perawat udara dan pembantu perawat udara;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id