Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Evakuasi Medik di lingkungan Kemhan dan TNI secara terencana dan terkoordinasi guna meminimalisir korban cacat dan jiwa akibat bencana.
Koreksi Anda