Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Jabatan adalah tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan suatu kedudukan tugas/tanggung jawab serta lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya di lingkungan Kementerian Pertahanan.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri dalam organisasi Kementerian Pertahanan.
3. Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
6. Pegawai Kemhan adalah pegawai negeri yang bertugas di lingkungan Kemhan yang terdiri dari Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.