Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Verifikasi adalah pengujian secara rinci dan teliti tentang kebenaran, ketelitian perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan dan eksistensi suatu dokumen guna mencegah terjadinya penyimpangan atas penyelenggaraan program anggaran dan kinerja.
2. Serah Terima Jabatan yang selanjutnya disebut Sertijab adalah penyerahan dan penerimaan tentang jabatan, tanggung jawab dan wewenang dari pejabat lama kepada pejabat baru.
3. Verifikasi Serah Terima Jabatan adalah kegiatan pencocokan dan penelitian untuk menguji secara rinci dan teliti mengenai kebenaran, ketelitian perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan dan eksistensi yang tercantum dalam memorandum atau risalah serah terima jabatan.
4. Pejabat Eselon I adalah pejabat tertinggi di satuan kerja lingkungan Kementerian Pertahanan yang merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pertahanan yang terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan,
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Rektor Universitas Pertahanan Kementerian Pertahanan, Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan, dan Kepala Badan Kementerian Pertahanan.
5. Pejabat Eselon II adalah pejabat kepala satuan kerja atau kepala sub satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan yang terdiri atas Kepala Pusat Kementerian Pertahanan, Sekretaris dan Kepala Pusat di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Kepala Biro dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Sekretaris dan Kepala Pusat dibawah Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan, dan Sekretaris Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan.
6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
8. Kinerja adalah hasil kerja baik secara kualitas maupun kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Strategis
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Satker adalah satuan di lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut serta dipimpin oleh Pejabat Eselon I, dan dipimpin oleh Pejabat Eselon II untuk Satuan Kerja Pusat di bawah Menteri.
11. Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Subsatker adalah satuan di lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut serta dipimpin oleh Pejabat Eselon II.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.