Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu, dibentuk Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu. (2) Tim Penyusun Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. wakil ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (3) Tim Penyusun Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Pasal.id