Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu, dibentuk Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu.
(2) Tim Penyusun Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. wakil ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(3) Tim Penyusun Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
