Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang terdapat di lingkungan Kementerian Pertahanan terdiri atas :
a. Arsiparis;
b. Pustakawan;
c. Dokter;
d. Dokter Gigi;
e. Apoteker;
f. Bidan;
g. Administrasi Kesehatan;
h. Fisioterafis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Perawat;
j. Perawat Gigi;
k. Okupasi Terapis;
l. Nutrisionis;
m. Radio Grafer;
n. Pranata Laboratorium Kesehatan;
o. Psikologis Klinis;
p. Teknisi Gigi;
q. Sandiman;
r. Operator Transmisi Sandi;
s. Pranata Komputer;
t. Peneliti;
u. Perekayasa;
v. Penterjemah;
w. Perancang Peraturan Perundang-undangan;
x. Perencana;
y. Pranata Hubungan Masyarakat;
z. Widyaiswara;
aa. Instruktur;
ab. Auditor;
ac. Kataloger;
ad. Analis Kepegawaian;
ae. Teknisi Elektromedis;
af. Pengamat Rumah Sakit;
ag. Penyuluh Kesehatan;
ah. Perekam Medis;
ai. Terapi Okupasi;
aj. Terapi Wicara;
ak. Ortetis Protetis;
al. Psikologi Klinik;
am. Refraksionis Optisien;
an. Sanitarian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
ao. Assesor; dan ap. Pekerja sosial.
(2) Penambahan atau perubahan Jabatan Fungsional Tertentu yang diberlakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
