Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan pentahapan sebagai berikut:
a. pembentukan Tim penyusun standar kompetensi jabatan fungsional tertentu;
b. pengumpulan data;
c. identifikasi kompetensi jabatan fungsional tertentu;
d. penyusunan daftar sementara kompetensi jabatan fungsional tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. validasi kompetensi jabatan fungsional tertentu; dan
f. penetapan standar kompetensi jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda
