Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman bagi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah dan komponen bangsa lainnya dalam melakukan pembinaan kesadaran bela negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara.
Pasal 3
Dukungan anggaran disediakan masing-masing Kementerian/ Lembaga dan pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan kesisteman pembinaan kesadaran bela negara, pembentukan kader bela negara, pemeliharaan kader bela negara, dan penyediaan sarana prasarana serta
pemberdayaan kader bela negara sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA