PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMISAHAN
Masa Persiapan Pensiun
Pemberhentian Dengan Hormat
Umum
Mengakhiri Dinas Keprajuritan
Diakhiri Dinas Keprajuritan
Berlakunya Pemberhentian Dengan Hormat
Pengajuan Usul Pemberhentian Dengan Hormat
Prosedur
Pemberhentian Tidak DenganHormat
Umum
Ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Pengajuan Usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Prosedur
Hak dan kewajiban
Hak Prajurit Diberhentikan Dengan Hormat
Hak Prajurit yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Kewajiban Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat atau Tidak Dengan Hormat.
PENYALURAN PRAJURIT TNI
Ketentuan Penyaluran
Pola Umum Penyaluran
Tujuan Penyaluran
KETENTUAN PENUTUP