Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan TNI dan Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
2. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
3. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA adalah Pegawai Negeri dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada suatu organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Disiplin Pegawai Negeri adalah kesanggupan pegawai negeri untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
5. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada prajurit TNI dan PNS karena telah melanggar peraturan disiplin.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab pada bidang pertahanan Negara.