Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda, yang selanjutnya disebut dengan Dukmin Satgas Heli MI-17, adalah segala kegiatan administrasi untuk mendukung pembentukan, pembiayaan, dan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan dalam United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Republik Demokratik Kongo.
(2) Dukmin Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan ketentuan:
a. atas permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
b. pemenuhan permintaan Dukmin Satgas Heli MI-17 ditentukan oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan standar persyaratan Perserikatan Bangsa Bangsa;
c. Satgas Heli MI-17 dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui:
1. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA;
2. proses penyiapan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Satgas Heli MI-17; dan
3. latihan pra tugas Satgas Heli MI-17.
(3) Pembentukan, pengiriman, dan penarikan Satgas Heli MI-17 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
(4) Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di Republik Demokratik Kongo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan jangka waktu penugasan Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.