Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut Alkes adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
2. Pemeliharaan Alkes adalah kegiatan dan usaha perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Alkes guna memenuhi, melengkapi, dan mengoptimalkan Alkes satuan yang rusak, serta meningkatkan kemampuan
Alkes dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan rumah sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Rumah Sakit Tentara Nasional INDONESIA adalah Rumah Sakit yang mempunyai kemampuan memberikan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan matra serta kesehatan umum baik pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dilengkapi sarana penunjang sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit tersebut.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
7. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.