Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif adalah jumlah total dari komponen-komponen suatu jenis pemeriksaan/tindakan yang ditentukan pimpinan rumah sakit dan mengacu kepada nilai biaya satuan (unit cost).
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.